Cashback 20% hingga Rp40 Ribu di Piacevole Café Medan, transaksi pakai QRIS di OCBC mobile
Syarat & Ketentuan
- Periode program: 1 Januari 2026 - 30 Juni 2026
- Program cashback berlaku untuk seluruh Nasabah OCBC (baik Nasabah baru maupun lama)
- Program cashback hanya berlaku untuk transaksi langsung menggunakan fitur QRIS Pay dari aplikasi OCBC mobile pada EDC/QRIS statis OCBC yang terdapat pada outlet milik Piacevole Cafe.
- Minimum transaksi Rp50.000
- Maksimal cashback per transaksi yaitu 20% sebesar Rp10.000
- Maksimal cashback per Nasabah per bulan sebesar Rp40.000
- Program cashback hanya berlaku di outlet Piacevole Café berikut:
- Piacevole Café S Parman - Blok 1A, Komplek MBC, Jl. S. Parman, Petisah Hulu, Kec. Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara 20111
- Piacevole Café Sumatera - Jl. Aipda KS Tubun No.56, RT.02, Kel. Pandau Hulu I, Kec. Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara 20233
- Piacevole Café Ringroad - Jl. Gagak Hitam A No.74, Kel. Sunggal, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara 20128
- Program cashback berlaku setiap hari (termasuk hari libur Nasional)
- Program cashback berlaku untuk pembelian menu apapun
- Khusus bagi Nasabah pemilik rekening Tanda Junior for Young Nyala, rekening milik orangtua & anak teridentifikasi sebagai 1 (satu) Nasabah. Sehingga, apabila orangtua telah bertransaksi sesuai ketentuan & menerima cashback bulanan maksimal, maka cashback tidak akan dikreditkan kepada rekening anak (walaupun anak telah melakukan transaksi sesuai ketentuan program). Berlaku sebaliknya.
- Cashback akan dikreditkan ke rekening Nasabah yang sebelumnya berhasil digunakan sebagai sumber dana transaksi QRIS paling lambat pada minggu ke-4 bulan berikutnya.
- PT Bank OCBC NISP Tbk (“OCBC”) atas kebijakan dan pertimbangannya, berhak menangguhkan atau membatalkan pemberian reward apabila terdapat indikasi kecurangan, ketidakwajaran atau pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan ini.
- Syarat dan ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- OCBC memiliki hak dan kewenangan untuk mengubah, menambah dan/atau mengurangi syarat dan ketentuan ini dengan pemberitahuan melalui media yang dianggap baik oleh OCBC dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundangan-undangan hukum yang berlaku.
- Dalam hal Syarat dan Ketentuan Program ini diterjemahkan dalam bahasa lain, maka apabila terdapat ketidaksesuaian atau pertentangan antara teks Bahasa Indonesia dengan bahasa asing tersebut, maka teks Bahasa Indonesia yang akan berlaku.
PT Bank OCBC NISP Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS.
Informasi lebih lanjut, silahkan hubungi TANYA OCBC via telepon 1500-999 atau WhatsApp 0812-1500-999